PENGERTIAN IDIOLOGI, MAKNA & PENGERTIAN PANCASILA
Pengertian Pancasila :
Beberapa
pengertian Pancasila yang dikemukakan oleh para ahli :
* Muhammad Yamin,
Pancasila berasal dari kata Panca
yang berarti lima dan Sila yang
berarti sendi, atas, dasar atau peraturan tingkah laku yang penting dan
baik. Dengan demikian Pancasila
merupakan lima dasar yang berisi pedoman
atau aturan tentang tingkah laku
yang penting dan baik.
* Ir. Soekarno,
Pancasila adalah isi jiwa bangsa Indonesia yang turun-temurun sekian abad
lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan Barat. Dengan demikian, Pancasila tidak
saja falsafah negara, tetapi lebih luas
lagi, yakni falsafah bangsa
Indonesia.
. Pengertian Idiologi
Dalam arti
luas adalah pedoman dlm berfikir/bertindak dan sbg pedoman hidup dlm sgl hal
(pribadi maupun umum).
Dalam arti
sempit adalah pedoman baik dalam berfikir atau bertindak dan sebagai pedoman
dalam bidang tertentu saja.
Pengertian idiologi menurut beberapa ahli ;
a.Ramlan Surbakti ;
1. idiologi
secara fungsional; sbg seperangkat gagasan ttg kebaikan bersama yg dianggap paling
baik.
2. Idiologi
secara struktural ; sistem pembenaran
spt gagasan dan formula politik
atas setiap kebijakan yang diambil olh penguasa.
b. Nicollo Machiavelli ; idiologi adalah siasat berpolitik praktis,
bagaimana cara menyembunyikan kepentingan, mempertahankan kekuasaan dgn
berbagai tipu daya.
C. Karl Mark ; idiologi
adalah kesadaran palsu yg digunakan sebagai dasar pembenaran atas hak-hak
istimewa kelas tertentu.
Idiologi dapat bertahan dlm
menghadapi perubahan dan tantangan apabila memiliki 3 dimensi, yaitu;
* Dimensi
Realita ; kemampuan idiologi utk mencerminkan realita yg hidup dimasyarakat.
* Dimensi
Idialisme ; kemampuan idiologi utk
memberi harapan pd masyarakat dlm mewujudkan kehidupannya kedepan.
* Dimensi
fleksibilitas ; kemampuan idiologi utk mempengaruhi dan menyesuaikan diri dgn
perkembangan masyarakat (fleksibel/elastis).
Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara
BPUPKI telah mengadakan sidang 2 kali, yaitu :
·
Sidang Pertama, tgl 29 Mei s.d. 1 Juni 1945
(dikemukakan usul dan pendapat oleh anggota BPUPKI mengenai Dasar Negara dan
Rancangan UUD).
·
Sidang Kedua, tgl 10 s.d. 16 Juli 1945.
Mr. Muhammad Yamin, pada tgl. 29 Mei 1945
menyampaikan sebagai berikut:
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan
Rakyat.
Usulan dasar negara yg disampaikan
secara tertulis oleh Mr. Muhamad Yamin ;
1. Ketuhanan
Yang maha Esa
2. Kebangsaan
Persatuan Indonesia
3. Rasa
kemanusiaan yg adil dan beradab
4. Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dlm permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Mr Soepomo,
pada tgl. 31 Mei 1945 menyampaikan usulan sbb :
1. Paham Negara
Kesatuan
2. Perhubungan
Negara dengan Agama
3. Sistem Badan
Permusyawaratan
4. Sosialisasi
Negara
5. Hubungan antar
Bangsa
Ir. Soekarno, tgl. 1 Juni 1945 mengusulkan sbb :
1. Kebangsaan
Indonesia
2. Internasionalisme
atau peri kemanusiaan
3. Mufakat atau
demokrasi
4. Kesejahteraan
Sosial
5. KeTuhanan yang
berkebudayaan.
Panitia Kecil pada sidang PPKI, tgl. 22 Juni 1945, sbb :
1. Ketuhanan,
dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang
adil dan beradab
3. Persatuan
Indonesia
4. Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia
Paniti kecil bertugas untuk
menggolong-golongkan dan memeriksa catatan-catatan tertulis selama sidang.
Ketua
: Ir. Soekarno
Anggota
: 1) Drs. Mohammad Hatta, 2) Mr.
Muhammad Yamin, 3) Mr. A. Subardjo, 4) Mr. A.A. Maramis 5) K.H. A. Kahar
Moezakkir, 6) K.H.A Wachid Hasjim, 7) Abikusno Tjokrosujoso, 8) H. Agus Salim Panitia Kecil
atau panita 9 (sembilan) yang pada akhirnya menghasilkan Piagam Jakarta (Jakarta Charter).
Rumusan Akhir Pancasila, ditetapkan tgl 18
Agustus 1945, sbb :
1. Ketuhanan Yang
Maha Esa
2. Kemanusiaan Yang
Adil dan Beradab
3. Persatuan
Indonesia
4. Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan
5. Keadilan Sosial
bagi seluruh Rakyat Indonesia
Bangsa Indonesia
bertekad bahwa Pancasila sebagai dasar negara tidak dapat dirubah oleh
siapapun, termasuk oleh MPR hasil pemilu. (Tap MPRS No. XX/MPRS/1966, jo Tap MPR No.XVIII/MPR/1988 dan Tap MPR
No.III/MPR/2000).
Pada sidang
kedua 10-16 Juni 1945, membahas rancangan Undang-undang Dasar, yg terdiri dari; Pembukaan
UUD ; 4 alinea yg didlmnya tercantum rumusan definitif Pancasila.
Batang tubuh ; 16 bab, 37 pasal,
4 pasal. aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan.
Penjelasan ; penjelasan umum dan
pasal demi pasal.
MAKNA YANG TERKANDUNG DALAM BULU BURUNG GARUDA
BULU DALAM
SAYAP ;
17 (tanggal)
BULU DALAM EKOR ; 08
(bulan)
BULU DALAM LEHER ; 45
(tahun)
MAKNANYA HARI PROKLAMASI KEMERDEKAAN RI
17 AGUSTUS 1945
LAMBANG SILA-SILA PANCASILA
1. SILA
PERTAMA DILAMBANGKAN BINTANG,
2. SILA KEDUA
DILAMBANGKAN RANTAI EMAS,
3. SILA
KETIGA DILAMBANGKAN POHON BERINGIN
4. SILA
KEEMPAT DILAMBANGKAN KEPALA BANTENG
5. SILA
KELIMA DILAMBANGKAN PADI DAN KAPAS
Demikian yang bisa saya berikan, semoga bermanfaat............
PENGERTIAN IDIOLOGI, MAKNA & PENGERTIAN PANCASILA
Post a Comment